5 Pelaku Cabul Ajak Korban Berdamai, Lalu Kabur?

Ajak Korban Berdamai

Topmetro.News – Ajak korban berdamai setelah melakoni perbuatan tak terpuji. Kini Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan ke 5 pelaku cabul di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lho, kenapa?

Itu lantaran mereka yang telah ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus pencabulan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku pada awal Mei 2021.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan Selasa (31/8/2021) menjelaskan, kejadian pencabulan anak dibawah umur itu sebelumnya telah ditangani Polsek Sepaku. Dan sempat damai dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Soal besaran uang itu kami tidak mengetahui. Yang jelas sempat ingin berdamai antara pelaku dan tersangka,” beber Iptu Dian.

Dia memastikan kasus pencabulan itu tetap berlanjut. Reskrim Polres PPU pun menerima limpahan perkara dari Polsek Sepaku. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan. Pemeriksaan para pelaku sebagai saksi sempat bergulir.

Ajak Korban Berdamai, Selanjutnya Mereka ‘Hilang’

“Sudah panggilan dua mereka tidak datang, mau kami kasih surat perintah membawa, tapi ke sana sudah tidak ada mereka,” lanjutnya.

Ditegaskan, diversi atau damai tidak bisa dilakukan lantaran ancaman hukuman adalah 15 tahun. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut salah satu syaratnya bila ancaman hukuman di bawah 7 tahun.

“Dari lima pelaku, satu di antaranya anak dibawah umur. Sementara empat dewasa,” jelasnya.

Karena melarikan diri, hal tersebut menjadi kendala polisi dalam melakukan penyidikan. Kelimanya pun telah masuk dalam daftar pencarian orang pada sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) Reskrim.

Menurut informasi, kejadian cabul itu bermula ketika si korban diajak mabuk oleh salah satu tersangka bersama empat temannya. Kemudian ketika korban mabuk terjadilah perbuatan cabul secara bergantian oleh para pelaku.

Dikonfirmasi secara terpisah Kasi Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri PPU Irawan membenarkan, soal SPDP yang telah mereka terima. Berkas penyidikan pun masih mereka tunggu hingga saat ini.

“Yang kami lakukan ya menunggu berkas tersebut dikirim ke kami. Kalau sampai batas tertentu belum juga ada berkasnya, maka SPDP tersebut akan kami kembalikan,” tutupnya.

sumber\foto | prokal\ilustrasi tre indonesia
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment